Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara menuturkan, berdasarkan peta jalan yang disusun bersama Kementerian Kesehatan, kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan dimulai pada Juli 2022. Perubahan tersebut dari yang selama ini terbagi menjadi kelas satu, dua, dan tiga menjadi kelas rawat inap standar atau kelas tunggal.
“Pada Juli 2022, akan dilakukan implementasi KRIS pada 50% rumah sakit vertikal dengan penerapan kriteria KRIS. Kemudian pada Desember 2022, diharapkan implementasi kriteria telah diterapkan pada seluruh rumah sakit vertikal,” kata Andie Megantara dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Kriteria KRIS yang dimaksud yaitu, 1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi; 2. Ventilasi udara; 3. Pencahayaan ruangan; 4. Kelengkapan tempat tidur; 5. Tersedia nakes satu buah per tempat tidur; 6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius; 7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit; 8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; 9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori; 10. Kamar mandi di dalam ruangan inap; 11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas; 12. Outlet oksigen.
Andie melanjutkan, pada Januari 2023, implementasi sembilan kriteria KRIS akan dilakukan di 50% RSUD provinsi. Berikutnya pada Juli 2023 diimplementasikan di 50% RSUD kabupaten/kota, serta 50% rumah sakit swasta. Lalu pada Desember 2023, targetnya seluruh rumah sakit vertikal sudah mengimplementasikan 12 kriteria KRIS, dan seluruh RSUD Provinsi sudah mengimplementasikan sembilan kriteria KRIS.
“Pada Desember 2024, targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia,” kata Andie.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com