Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah telah menerbitkan 14 aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dikatakan, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Disebutkan, penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata Neilmaldrin seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (8/4/2022).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily