Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah memastikan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lalu, bagaimana nasib kota Jakarta?
Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta Dhani Muttaqin mengatakan, secara legal formal pemindahan IKN Nusantara sudah pasti akan terjadi.
"Selain sudah memiliki payung hukum dalam bentuk UU IKN, Badan Otorita IKN juga sudah dilantik. Artinya, Jakarta tinggal menunggu waktu untuk kehilangan status khususnya sebagai ibu kota negara," kata Dhani, di acara buka puasa bersama IAP DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dhani menjelaskan, IAP DKI meyakini Jakarta akan tetap eksis dan bertumbuh. Riset yang dilakukan asosiasi perencana kota atau planner menyebutkan, di negara-negara yang sudah melakukan pemindahan ibu kota negara atau pusat pemerintahan, terbukti ibu kota lamanya tetap berkembang maju dan bertumbuh.
Kondisi ini merujuk pada Malaysia, Korea Selatan, Pakistan, Australia dan negara lain yang sudah melakukan pemindahan ibu kota negara.
"Sejak pemindahan tersebut, tidak ada ibu kota lama yang mengalami penurunan dari segi jumlah penduduk dan ekonominya. Semuanya mampu bertahan, bahkan semakin bertumbuh. Hal itu juga akan terjadi di kota Jakarta nantinya,” jelasnya.
Menurut Dhani, kemampuan kota-kota tersebut bertahan disebabkan beberapa alasan. Pertama, karena secara umum kota-kota eks ibu kota negara tersebut memang bukan bertumbuh dari pusat pemerintahan. Tetapi dari awal sudah memiliki basis pertumbuhan ekonomi sendiri seperti dari kota pelabuhan, bisnis, jasa, dan lainnya.
"Sehingga ketika fungsi sebagai pusat pemerintahan dicabut, kota-kota tersebut tetap saja mempunyai basis ekonomi yang kuat," imbuhnya.
Baca selanjutnya
Kedua, dari sisi jumlah penduduk atau populasi Jakarta. Menurut Dhani, jumlah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily