Ditjen Pajak Terima 12,13 Juta Laporan SPT Tahunan 2021
Jakarta, Beritasatu.com- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan ada 12,13 juta wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB.
“Penyampaian SPT tumbuh 1,43% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu tercatat 11,964 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya” ucap Suryo dalam Konferensi Pers, APBN Kita, Rabu (20/4/2022)
Suryo mengatakan kontribusi terbesar pelaporan SPT tahunan 2021 masih berasal dari SPT tahunan orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2022. DJP mencatat telah menerima 11,68 juta SPT tahunan orang pribadi atau tumbuh 1,47% dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 11,51 juta. Sementara untuk penyampaian SPT tahunan badan, juga naik 0,4%, dengan perincian data yang telah masuk ke DJP sebanyak 454.700. Sedangkan pada periode yang sama tahun lalu baru 452.894. "Kontribusi terbesar sebetulnya adalah SPT orang pribadi yang sudah di akhir bulan kemarin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022 untuk SPT rahunan 2021, artinya hanya tersisa 10 hari mendatang.
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 secara online, DJP telah menyiapkan strategi memperkuat infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP online. "Kami terus berupaya untuk memaksimalkan infrastruktur (teknologi informasi) yang kami miliki," tuturnya.
Suryo menjelaskan jumlah pelaporan SPT tahunan badan memang lebih sedikit ketimbang SPT tahunan orang pribadi. Misalnya tahun ini, DJP menargetkan SPT tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sementara SPT tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta. "Namun kami terus mencoba untuk memaksimalkan indra yang kami miliki. Untuk penyampaian SPT melalui format E-SPT masih tetap bisa digunakan melalui format E-SPT untuk PPh badan,” jelasnya.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini