Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah mengimbau agar pengusaha memberikan kesempatan pada pekerja untuk menentukan dan mengatur cuti Lebaran untuk menghindari penumpukan pada arus mudik.
“Kami berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (23/4/2022).
Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan, diharapkan pekerja/buruh menentukan waktu cutinya untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.
“Pemerintah telah mengeluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” kata Anwar.
Pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri. Selain itu hak cuti harus menyesuaikan peraturan di perusahaan. “Kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan di perusahaan,” pungkas Anwar.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com