25 Perusahaan Belum Penuhi Komitmen Penyediaan Minyak Goreng Curah

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebut ada 25 perusahaan di industri minyak goreng yang masih belum merealisasikan komitmen penyediaan minyak goreng curah subsidi. Kemenperin juga telah menyampaikan surat teguran kepada perusahaan tersebut agar segera memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah subsidi.
“Kami memberikan surat teguran, ayo siapkan produksi minyak goreng curah subsidi dan salurkan. Kalau distributornya tidak punya, kami siapkan akses jaringan distributor,” kata Febri dalam acara Crosscheck edisi "Jokowi Terbukti Bikin Mafia Migor Mati?", Minggu (24/4/2022).
Febri menyampaikan, sanksi yang diberikan Kemenperin sifatnya berjenjang. Bila tidak ada perubahan setelah diberikan teguran tertulis, maka akan dikenakan denda. Bila tidak juga ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan berupa penghentian izin usaha. “Kami tentu tidak ingin memberikan sanksi kepada industri binaan kami. Tetapi demi kebutuhan rakyat, kita harus tegas. Kalau terpaksa, kita akan bekukan izinnya. Kalau dibekukan, mereka tidak bisa beroperasi,” kata Febri.
Dalam pemenuhan minyak goreng curah subsidi, Febri mengatakan saat ini Kemenperin melalui teknologi digital Simirah atau sistem informasi minyak goreng curah baru bisa mencapai hampir 70% dari target produksi minyak goreng curah subsidi.
"Masih ada daerah-daerah yang pasokannya masih kurang, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng curah subsidi dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Tetapi di beberapa daerah sudah terlihat adanya minyak goreng curah subsidi dengan HET,” jelas Febri.
Seperti diketahui, pemerintah telah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan MGS berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri