Permenaker JHT, Kado May Day untuk Buruh

Jakarta, Beritasau.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut revisi aturan jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 dapat menjadi kado Lebaran dan kado menjelang Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
“Ini sebagai kado temen-temen buruh karena kita akan memperingati May Day,”ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi aturan ini dipastikan sudah mengakomodasi semua usulan dan masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja terkait Permenaker 2/2022.
“Apakah ada aspirasi temen-temen buruh yang belum diakomodasi? Untuk JHT semua sudah diakomodasi, bahkan sudah lebih dari yang diminta teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja. Jadi ini Permenaker plus 19/2015, plus Permenaker 2/2022 dan plus lagi, jadi ini plus-plusnya lebih banyak dari yang diminta,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat relaksasi dan kemudahan dalam revisi pasal dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 2/2022. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin