Permenaker JHT, Kado May Day untuk Buruh
"Contoh, dokumen klaim bagi peserta mencapai usia pensiun semula empat dokumen menjadi dua dokumen," kata Ida.
Di samping itu, batas maksimal pencairan JHT lima hari sejak pengajuan dan peserta telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.
Kebijakan ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja untuk menerima pencairan JHT-nya.
"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida.
Menurutnya klaim pencairan JHT, pembayaran manfaatnya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
“Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring,” tuturnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini