Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DGPEN) Kementerian Perdagangan dan ARISE+ Indonesia mempromosikan Indikasi Geografis Indonesia melalui program Indonesia’s Geographical Indication Show (IGIS) 2022.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kurniaman Telaumbanua mengatakan, program kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya indikasi geografis, meningkatkan pendaftaran indikasi geografis, dan memfasilitasi pengembangan serta pemasaran produk-produk indikasi geografis melalui pendekatan perjalanan kuliner.
"Ini merupakan pendekatan baru yang melibatkan para pegiat di bidang kuliner, brand activist, retailer, dan influencer," kata dia dalam webinar peluncuran Indonesia's Geographical Indication Show (IGIS) 2022, Jumat (13/5/2022).
Indikasi geografis merupakan tanda yang digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki karakteristik, kualitas serta reputasi yang dipengaruhi oleh lingkungan geografis apakah itu karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dua faktor itu, sehingga ada hubungan yang sangat jelas antara produk dengan asal tempat produknya.
Kurniaman menuturkan, Indonesia termasuk negara yang kaya produk potensi indikasi geografis, potensi sumber daya alam dan kombinasinya dengan kearifan lokal, masyarakat dan ini merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA