Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengungkapkan, dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan menghapus minyak goreng curah diganti menjadi kemasan sederhana bisa dimengerti. Pasalnya secara fisik, minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat atau benda lain yang tidak layak dikonsumsi, dan bisa lebih tahan lama.
Namun, YLKI juga memberi beberapa catatan terkait rencana pemerintah tersebut agar masyarakat yang selama ini membeli minyak goreng curah bisa tetap mendapatkan minyak dengan harga terjangkau. Menurut Agus, penerapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng pengganti curah nantinya harus tetap diterapkan.
“Agar harga minyak goreng dalam kemasan sederhana tetap terjangkau, pemerintah harus konsisten menjaga HET-nya. Sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata Agus kepada Beritasatu.com, Minggu (12/6/2022).
Dengan menggunakan kemasan, lanjut Agus, minyak goreng tersebut juga harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti mencantumkan informasi kadaluarsa, informasi kehalalan, dan informasi lain yang dibutuhkan konsumen sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Pangan, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com