Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II pada akhir Juni 2022 nanti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan peserta dan nilai harta bersih yang diungkapkan meningkat dengan tajam dibandingkan pencapaian di bulan-bulan sebelumnya. Sampai dengan 15 Juni 2022, total pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan dari PPS sebesar Rp 19,2 triliun.
“Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11.000 wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32.000 WP yang ikut,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2022).
Neilmaldrin merinci, ada 8.389 WP di bulan Januari, 7.881 WP di bulan Februari, 14.294 WP di bulan Maret, 9.424 WP di bulan April, 16.185 WP di bulan Mei, dan 32.157 WP di 15 hari pertama bulan Juni. Sehingga, total peserta PPS sampai dengan 15 juni 2022 pukul 16.00 WIB sebanyak 88.330 orang.
Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total PPh yang disetorkan. Total nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304% dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir sebesar Rp 20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp 83,6 triliun.
Untuk perincian per bulannya, yaitu Rp 5,9 triliun di bulan Januari, Rp 9,2 triliun di bulan Februari, Rp 27,6 triliun di bulan Maret, Rp 23 triliun di bulan April, Rp 37,6 triliun di bulan Mei, dan Rp 89,3 di bulan berjalan ini. Sehingga total nilai harta bersih sebesar Rp 192,6 triliun.
Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp 653 miliar di bulan Januari, Rp 947 miliar di bulan Februari, Rp 2,8 triliun di bulan Maret, Rp 2,3 triliun di bulan April, Rp 3,7 triliun di bulan Mei, dan Rp 8,8 triliun di bulan Juni ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sebesar Rp 19,2 triliun.
“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via email ke WP dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.
DJP juga mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Pasalnya ada banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com