Jakarta, Beritsatu.com - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite yang telah berubah status menjadi BBM khusus penugasan akan dibatasi agar lebih tepat sasaran. Targetnya mulai Agustus 2022, aturan khusus mengenai pembelian Pertalite akan diuji coba.
Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan, meskipun kebijakan pengendalian konsumsi Pertalite masih digodok, namun jika dicermati bentuk pengendaliannya akan mengarah pada hanya roda dua dan angkutan umum yang boleh "minum" Pertalite.
Sedangkan kendaraan pribadi roda empat dilarang mengonsumsi Pertalite. Jika opsi ini yang diputuskan, kendaraan bermotor pribadi roda empat harus menggunakan BBM jenis Pertamax atau yang setara dengan itu.
Tulus mengungkapkan, pada era pemerintahan Presiden SBY, hal serupa pernah akan dilakukan. Ada dual price, di mana harga BBM untuk roda dua dan roda empat berbeda. Selain itu juga pernah disimulasi dengan pembatasan kuota penggunaan Pertalite dengan menggunakan teknologi RFID. Namun, kedua kebijakan itu gagal diterapkan karena tidak rasional dan atau sulit dalam tataran operasional.
"Jika kini pemerintah akan memberlakukan wacana tersebut, idealnya mempertimbangkannya secara mendalam plus minusnya. Mungkin pemerintah dan Pertamina akan berdalih, sekarang lebih siap karena SPBU Pertamina sudah digitalisasi. Namun jika kebijakan ini diterapkan, potensi untuk terjadinya berbagai anomali di lapangan sangat besar. Yang lebih mengkhawatirkan jika terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” kata Tulus dalam keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).
Kemungkinan penyalahgunaan misalnya sepeda motor dengan cc besar akan mengisi tangkinya secara full dan kemudian menjualnya kepada pemilik mobil. Apalagi sepeda motor dengan cc besar, tangkinya bisa menampung lebih dari 12 liter BBM.
"Pertanyaan lain adalah bagaimana mengontrol penjualan BBM di Pertamini yang kini menjamur di berbagai tempat? Bisa jadi banyak kendaraan roda empat pribadi yang akan mampir di Pertamini tersebut,” kata Tulus.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com