Direktur Centre of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai hal terpenting yang harus dipikirkan pemerintah adalah memastikan platform perdagangan kripto memiliki sistem perlindungan memadai. “Mulai standar KYC (know your costumer) yang lebih ketat sampai sistem yang mengatur dispute atau perselisihan antara pihak platform dengan investor, (kebijakan itu) mendesak dibutuhkan,” katanya.
Terlebih lagi, saat ini kemunculan geliat investasi masyarakat rentan dibelokkan oleh berbagai aksi kriminalitas seiring masifnya perkembangan teknologi digital. Semisal, kata Bhima, influencer atau selebriti media sosial sering bertindak sebagai penasihat investasi, padahal pengetahuan mereka tidak bisa divalidasi.
“Regulasi terkait penasihat berjangka di kripto juga belum ada, padahal banyak influencer yang tidak memiliki pengetahuan dan legalitas soal bursa berjangka memberikan rekomendasi beli atau jual aset kripto,” tukas Bhima.
Dia berkesimpulan bahwa pemerintah harus bergerak cepat menangani hal tersebut. “Sebaiknya exchanger saja yang perlu diperbaiki keamanan dan perlindungan investornya daripada membuat bursa aset kripto,” ungkap Bhima.
Sementara Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengungkapkan peluncuran bursa kripto diharapkan dalam waktu dekat. Saat ini, katanya, tengah dilakukan uji coba sistem dari calon pengurus bursa yang telah mendaftar.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily