Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dibayarkan Mulai 1 Juli

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun yang akan diberikan mulai 1 Juli 2022. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
“Untuk tahun ini, gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/6/2022).
Sri Mulyani menjabarkan, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.
Kebijakan gaji ke-13 ini pada dasarnya telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022, di mana anggaran untuk penyaluran gaji ke-13 sudah dialokasikan melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri. Berikutnya adalah dana alokasi umum (DAU) sekitar 15 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
“Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. SPM ini sudah dimulai sejak 24 Juni yang lalu, dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku,” paparnya.
Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menghadapi tahun ajaran baru. Selain itu, gaji ke-13 ini juga merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan di dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Elektabilitas Ganjar Naik, Mega Ingatkan Kader PDIP Jangan Terlena
Indekos Diduga Lokasi Prostitusi, Satpol PP Baru Cek Perizinan setelah Digerebek Emak-emak
Gara-gara Lihat Festival Layang-layang, Bocah di Ponorogo Nyaris Kehilangan Mata
3
Penutupan Rakernas, PDIP Luncurkan Program Beasiswa Megawati Fellowship
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin