Jakarta, Beritasatu.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung selama 6 bulan telah berakhir pada 30 Juni 2022.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap WP sebanyak Rp 594,82 triliun. Sementara pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun.
“Program pengungkapan sukarela ini kalau kita lihat yang mengikuti baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers program pengungkapan sukarela, Jumat (1/7/2022).
Sri Mulyani menambahkan, untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi diperoleh Rp 512,57 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.
Jika dilihat dari lapisan harta wajib pajak, untuk total harta sampai dengan Rp 10 juta, jumlah wajib pajaknya mencapai 38.870 (15,68%).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com