Jakarta, Beritasatu.com - Penyelenggara dompet digital (e-wallet) DANA Indonesia mulai meningkatkan batas nilai saldo uang electronic registered yang dapat disimpan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Selain itu, DANA juga meningkatkan limit transaksi bulanan uang elektronik dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta.
Kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik pada platform DANA mulai diberlakukan pada Rabu, 6 Juli 2022. Perusahaan pun memastikan tetap menjaga aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.
Langkah DANA ini menjadi bagian dalam implementasi kebijakan Bank Indonesia (BI). Batas nilai saldo dan batas transaksi uang elektronik dengan besaran tersebut telah dapat diberlakukan mulai 1 Juli 2022.
CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara meyakini, keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu sekaligus mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai seperti visi BI.
"Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA," jelas Vince melalui keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Baca selanjutnya
Menurut dia, kebijakan BI menaikkan batas nilai saldo dan transaksi adalah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily