Jakarta, Beritasatu.com - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/7/2022), Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) pertalite ditetapkan untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah.
Sedangkan untuk roda dua yaitu 250 cc ke bawah. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Jika kriteria ini diberlakukan, mobil-mobil mewah yang biasanya memiliki cc besar tidak boleh membeli pertalite seperti model-model keluaran Audi, BMW, Lexus, Mercedes-Benz, Lexus, hingga MINI. Di luar merek tersebut, berikut ini daftar sebagian besar kendaraan yang juga tidak boleh membeli pertalite karena memiliki mesin di atas 1.500 cc.
Honda:
New CR-V
Odyssey Prestige
New ACCORD VTi-L
Mazda:
New CX-3 Pro
New CX-3 Sport
New CX-5 GT
New CX-5 Elite
CX-30 Touring
CX-30 GT
CX-8 Elite
New CX-9
All New Mazda 3 Hatchback
Mazda 6 Estate Elite
New Mazda 6 Elite Estate
Mitsubishi:
Pajero Sport 2.4L DAKAR (4x2)
Pajero Sport 2.4L DAKAR Utimate (4x2) 8AT
Pajero Sport 2.5 E HP (4X2) Dakar
Pajero Sport 2.5 L EXCEED (4X2) 5AT
Pajero Sport 2.5L EXCEED-H (4x2) 5MT
Pajero Sport 2.5 L EXCEED (4X2) 5MT
Outlander PHEV
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com