Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi tingginya animo publik terkait pengaturan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho menilai, tingginya animo masyarakat menunjukkan adanya kesepahaman antara masyarakat dengan pemerintah, bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus ditata ulang agar lebih tepat sasaran. "Telah terbangun pemahaman dan kesadaran di masyarakat agar BBM bersubsidi tak bocor ke kalangan atas. Ini lompatan besar untuk mewujudkan subsidi berkeadilan," kata Hageng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mencatat, sejak diterapkan pada 1 Juli hingga 4 Juli 2022, sebanyak 50.000 kendaraan telah didaftarkan sebagai pengguna BBM subsidi, baik melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id. Sementara, jumlah downloader aplikasi MyPertamina pada periode yang sama, mencapai 4 juta.
Hageng menegaskan, pemerintah telah berupaya agar BBM susbsidi baik Pertalite maupun Solar tidak mengalami kenaikan, meski harga minyak dunia terus melambung. Pemerintah memberikan kompensasi subsidi yang nilainya mencapai Rp 502 triliun. Kebijakan tersebut, semata-mata untuk menjaga ketersediaan harga BBM subsidi bagi masyarakat kurang mampu, sehingga kondisi ekonomi tetap berjalan. Untuk itu, kata dia, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengonsumsi BBM bersubsidi. "Jadi pemerintah hadir untuk mengurangi beban rakyat," tegas Hageng.
Hageng mendorong PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), untuk menjaga kondusivitas penyaluran BBM bersubsidi dengan melakukan sosialisasi dan penyempurnaan infrastruktur pendukung. "Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru memunculkan hal-hal negatif di lapangan," pungkas Hageng.
Untuk tahap awal, uji coba penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite melalui sistem MyPertamina dilakukan di 11 kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi yakni, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang Penugasan Pertalite dan Solar.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com