Jakarta, Beritasatu.com - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Hutan Kota By Plataran, Senayan, Senin (18/7/2022).
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, edukasi ini diharapkan bisa diterima pemilik kendaraan bermotor sehingga pada akhirnya akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik pula.
"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak kendaraan dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan, dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).
Hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
Berdasarkan data itu, menurut Rivan kalau seandainya pemilik kendaraan melakukan daftar ulang, maka ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun. Dana sebesar itu bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional.
"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.
Baca selanjutnya
Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com