ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Akan Ikut Terdampak

Penulis: Unggul Wirawan | Editor: WIR
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi UMKM yang memanfaatkan platform GoFood.
Ilustrasi UMKM yang memanfaatkan platform GoFood. (Handout)

Jakarta, Beritasatu.com- Kenaikan tarif ojek online (ojol) diperkirakan akan ikut berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penetapan tarif baru ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuai pro dan kontra karena berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.

"Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali," kata Piter, Jumat (12/8/2022).

Dikatakan, bisnis pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan. Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

ADVERTISEMENT

Menurut Piter, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

"Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar," tegas Piter.

Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?" tanya Piter.

Menurut Oiter, jika kenaikan setinggi itu, tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Kenaikan tarif membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan. Bila itu yang terjadi, pengemudi akan mengalami dampak negatif yang dapat mengurangi pendapatan.

"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," ujar Piter.

Oleh karena itu, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dinilai tidak sepenuhnya tepat. Jika penepatan tarif terlalu tinggi, pendapatan pengemudi akan turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi.

"Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen," terang Piter.

Kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjutnya, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – Rp 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp2.650 per km. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.



Bagikan

BERITA TERKAIT

HSBC Kucurkan Pinjaman Rp 150 Miliar ke UMKM Perempuan Indonesia

HSBC Kucurkan Pinjaman Rp 150 Miliar ke UMKM Perempuan Indonesia

EKONOMI
Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan 

Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan 

EKONOMI
Dorong Kesejahteraan Petani dan UMKM, BNI Usung Program Jejak Kopi Katulistiwa

Dorong Kesejahteraan Petani dan UMKM, BNI Usung Program Jejak Kopi Katulistiwa

EKONOMI
Sasar Pasar Korea Selatan dan Jepang, BNI dan BI Kembangkan Xpora

Sasar Pasar Korea Selatan dan Jepang, BNI dan BI Kembangkan Xpora

EKONOMI
Gerakan Nasional BBI-BBWI Sukses Ajak UKM Naik Kelas Melalui Harvesting Day

Gerakan Nasional BBI-BBWI Sukses Ajak UKM Naik Kelas Melalui Harvesting Day

EKONOMI
Kemenkop UKM Ungkap Kendala Penyaluran KUR

Kemenkop UKM Ungkap Kendala Penyaluran KUR

EKONOMI

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT