Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Akan Ikut Terdampak

Jakarta, Beritasatu.com- Kenaikan tarif ojek online (ojol) diperkirakan akan ikut berdampak pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penetapan tarif baru ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuai pro dan kontra karena berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.
"Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali," kata Piter, Jumat (12/8/2022).
Dikatakan, bisnis pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan. Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.
Menurut Piter, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.
"Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar," tegas Piter.
Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.
"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?" tanya Piter.
Menurut Oiter, jika kenaikan setinggi itu, tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Kenaikan tarif membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan. Bila itu yang terjadi, pengemudi akan mengalami dampak negatif yang dapat mengurangi pendapatan.
"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," ujar Piter.
Oleh karena itu, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dinilai tidak sepenuhnya tepat. Jika penepatan tarif terlalu tinggi, pendapatan pengemudi akan turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi.
"Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen," terang Piter.
Kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjutnya, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – Rp 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp2.650 per km. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

6 Pola Hidup Vegan yang Bisa Bantu Hindari Sedot Lemak, Ini Caranya

ASN DKI yang Ingin Mendapat Promosi Bisa Kerja di IKN

Panduan Praktis Membuat Puisi yang Menginspirasi

Gus Miftah Ajak Gibran Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Pesantren

Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran untuk Jadikan Bangsa Kuat

Orang Tua dan Anak-anak Jadi Korban, Israel Arogan dan Tak Paham Aturan Perang

Menkes Tegaskan Wabah Pneumonia di Tiongkok Bukan Virus Baru seperti Covid-19

26 Orang Diperiksa Kasus Aiman Sebut Oknum Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh

BTN Optimistis Target Laba Tercapai Ditopang Klaim Asuransi Jiwasraya

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, 30 Saksi Diperiksa di 2 Lokasi
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo