ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ASDP Resmi Kelola Pelabuhan Penyeberangan Ajibata-Ambarita

Penulis: Muhammad Ghafur Fadillah | Editor: FER
Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:13 WIB
ASDP resmi kelola pelabuhan penyeberangan Ajibata-Ambarita.
ASDP resmi kelola pelabuhan penyeberangan Ajibata-Ambarita. (Istimewa)

Medan, Beritasatu.com - Permudah masyarakat dalam pembelian tiket, PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) kembali terbitkan pemesanan tiket secara online bagi calon penumpang yang berada di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menjelaskan, pembelian tiket secara daring ini dikhususkan untuk para penumpang yang hendak menyebrang dari pelabuhan Ajibata menuju pelabuhan Ambarita, pulau Samosir.

"Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pembelian tiket sesuai dengan jadwal. Reervasi online bisa dilakukan melalui situs kami di toba.ferizy.com," jelas Ira, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ira menjelaskan, untuk jalur penyeberangan ini ASDP memiliki tiga kapal yang beroperasi di pelabuhan yang sebelumnya disebutkan dan menangani 3,500 hingga 7.000 kendaraan per bulan. Melihat demand yang tinggi tersebut, perseroan bahkan berencana untuk menambah dua armada.

"ASDP telah menyiapkan trip pertama dimulai dari pukul 07.30 hingga jam 22:30, pada hari kerja perseroan bisa menangani 5 trip pulang pergi dan 7 trip pulang pergi pada hari libur," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk tarifnya sendiri ASDP mematok sebesar Rp 10.000 untuk usia penumpang di atas 6 tahun dan usia 2-6 tahun dan Rp 7.000 untuk usia dibawah 2 tahun atau masuk dalam kategori bayi.

Sedangkan untuk jenis kendaraan, golongan pertama yakni sepeda kayuh diwajibkan membayar sebesar Rp 15.000 untuk sekali perjalanan, kemudian golongan II yakni R2 kurang dari 500 cc sebesar Rp 25.000, golongan III R2 lebih dari 500 cc dan R3 sebesar Rp 50.000.

Lalu, golongan IVA: Kendaraan penumpang panjang kurang dari 5 meter dan golongan IVB Kendaraan barang panjang kurang dari 5 meter masing-masing sebesar Rp 170.000 dan Rp 148.000. Golongan VA yakni Kendaraan penumpang dengan panjang 5-7 meter sebanyak Rp 322.000, golongan VB kendaraan barang panjang 5-7 meter sebesar Rp 258.000.

Golongan VIA Kendaraan penumpang panjang 7-10 meter Rp 548.000, golongan VIB kendaraan barang panjang 7-10 meter sebesar Rp 423.000, golongan VII kendaraan barang panjang 10-12 meter sebesar Rp 532.000, golongan VIII kendaraan barang panjang 12-16 meter sebesar Rp 787.000, terakhir golongan IX Kendaraan barang panjang lebih dari 16 meter sebesar Rp 1.172.000.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sempat Disindir Jokowi, NIM Perbankan September Masih Tinggi Capai 4,85%

Sempat Disindir Jokowi, NIM Perbankan September Masih Tinggi Capai 4,85%

EKONOMI
Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Dapat Gratis PPN

Sri Mulyani Beberkan Kriteria Rumah yang Dapat Gratis PPN

EKONOMI
Rupiah 3 November 2023 Menguat Signifikan ke Rp 15.700-an, Ini Pemicunya

Rupiah 3 November 2023 Menguat Signifikan ke Rp 15.700-an, Ini Pemicunya

EKONOMI
IHSG pada Perdagangan 3 November 2023 Ditutup Naik 37 Poin ke 6.788

IHSG pada Perdagangan 3 November 2023 Ditutup Naik 37 Poin ke 6.788

EKONOMI
OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

OJK Cabut Izin Usaha Indosurya Life, Henry Surya Diperintahkan Ganti Rugi

EKONOMI
Sri Muyani Sebut Stabilitas Rupiah Terjaga di Tengah Tekanan Dolar

Sri Muyani Sebut Stabilitas Rupiah Terjaga di Tengah Tekanan Dolar

EKONOMI

BERITA TERKINI

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

PEMILU PRESIDEN 51 menit yang lalu
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

INTERNASIONAL 2 jam yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT