ASDP Resmi Kelola Pelabuhan Penyeberangan Ajibata-Ambarita
Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:13 WIB

Medan, Beritasatu.com - Permudah masyarakat dalam pembelian tiket, PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) kembali terbitkan pemesanan tiket secara online bagi calon penumpang yang berada di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menjelaskan, pembelian tiket secara daring ini dikhususkan untuk para penumpang yang hendak menyebrang dari pelabuhan Ajibata menuju pelabuhan Ambarita, pulau Samosir.
"Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pembelian tiket sesuai dengan jadwal. Reervasi online bisa dilakukan melalui situs kami di toba.ferizy.com," jelas Ira, Kamis (18/8/2022).
Ira menjelaskan, untuk jalur penyeberangan ini ASDP memiliki tiga kapal yang beroperasi di pelabuhan yang sebelumnya disebutkan dan menangani 3,500 hingga 7.000 kendaraan per bulan. Melihat demand yang tinggi tersebut, perseroan bahkan berencana untuk menambah dua armada.
"ASDP telah menyiapkan trip pertama dimulai dari pukul 07.30 hingga jam 22:30, pada hari kerja perseroan bisa menangani 5 trip pulang pergi dan 7 trip pulang pergi pada hari libur," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk tarifnya sendiri ASDP mematok sebesar Rp 10.000 untuk usia penumpang di atas 6 tahun dan usia 2-6 tahun dan Rp 7.000 untuk usia dibawah 2 tahun atau masuk dalam kategori bayi.
Sedangkan untuk jenis kendaraan, golongan pertama yakni sepeda kayuh diwajibkan membayar sebesar Rp 15.000 untuk sekali perjalanan, kemudian golongan II yakni R2 kurang dari 500 cc sebesar Rp 25.000, golongan III R2 lebih dari 500 cc dan R3 sebesar Rp 50.000.
Lalu, golongan IVA: Kendaraan penumpang panjang kurang dari 5 meter dan golongan IVB Kendaraan barang panjang kurang dari 5 meter masing-masing sebesar Rp 170.000 dan Rp 148.000. Golongan VA yakni Kendaraan penumpang dengan panjang 5-7 meter sebanyak Rp 322.000, golongan VB kendaraan barang panjang 5-7 meter sebesar Rp 258.000.
Golongan VIA Kendaraan penumpang panjang 7-10 meter Rp 548.000, golongan VIB kendaraan barang panjang 7-10 meter sebesar Rp 423.000, golongan VII kendaraan barang panjang 10-12 meter sebesar Rp 532.000, golongan VIII kendaraan barang panjang 12-16 meter sebesar Rp 787.000, terakhir golongan IX Kendaraan barang panjang lebih dari 16 meter sebesar Rp 1.172.000.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Rektor Untar Raih Penghargaan Academic Leader Award 2023

Cemisteri BTV Malam Ini: Balas Dandam Arwah Penasaran di Toilet 105

Profil Henry Kissinger yang Diselimuti Kontroversial Meninggal di Usia 100 Tahun

Lirik Lagu Buru-Buru oleh Mahalini yang Kisahkan Keraguan dalam Memilih Pasangan

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

10 Tips Menjaga Kesehatan Anak Selama Musim Hujan

Liga Champions: Garnacho Gacor, Onana Bapuk, MU di Lubang Jarum

Kemenkeu: Kerangka ESG Dorong Proyek Infrastruktur Berkelanjutan

Ini Update Genangan Air di 69 RT di Jakarta hingga Kamis Siang

Banjir hingga 1 Meter Rendam Permukiman Warga Kelurahan Rawajati Jakarta

Heboh! Militer AS Deteksi UFO di Orbit Bumi Luar Angkasa

Lirik Lagu Lampu Merah dari The Lantis yang Viral di Medsos

Masih Kerja di Hari Ketiga Kampanye, Gibran Lepas Sekda Solo

Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka

Akuisisi 803 Menara Rp 1,75 Triliun, Mitratel Dapat Tambahan 1.327 Penyewa
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo