Jakarta, Beritasatu.com - Rapat kerja nasional (rakernas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) secara resmi telah ditutup. Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno menyampaikan kepada jajaran pengurus Dekopinwil harus segera mengkonsolidasikan gerakan koperasi di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, kepengurusan Dekopin secara hukum telah memiliki landasan untuk bergerak berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011, diperkuat pandangan hukum Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rakernas tersebut diikuti Dekopinwil Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Sementara itu, sebanyak 9 jajaran pengurus Dekopinwil mengikuti kegiatan rakernas secara daring, yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Bali, NTB, Maluku, dan Papua.
"Bahwa kita ini adalah Dekopin yang sah. Jadi pemerintah tidak usah ragu-ragu lagi untuk bekerja bersama Dekopin. Semua lembaga dan semua organisasi itu pasti ada landasan hukumnya," kata Sri Untari, Sabtu (27/8/2022) dalam keterangan tertulisnya.
"Sehingga dengan demikian sebenarnya kita layak bekerja sebagai mitra pemerintah membangun ekonomi kerakyatan," lanjutnya.
Baca selanjutnya
Selain itu, sejak turunnya kepastian dari Dirjen PP Kemenkumham, Dekopin di ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com