Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, di mana jenis BBM subsidi tersebut khusus bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang saat ini masih dimatangkan oleh pemerintah.
Menurutnya, memberikan subsidi secara umum bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.
"Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery Susanto di acara penyerahan laporan rapid assessment/ kajian cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca selanjutnya
Hery menyampaikan, UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com