Arbritase Sengketa Jasa Keuangan Terima 2.450 Perkara
Jakarta, Beritasatu.com- Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah menerima sebanyak 2.450 kasus sejak mulai beroperasi pada 1 Januari 2021 sampai Agustus 2022. Meski jumlah perkara mulai mengalami peningkatan, rasio kesepakatan perdamaian dinilai masih belum optimal.
Ketua Badan Pengawas LAPS SJK HSM Widodo menyampaikan, Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2021 sebagai satu-satunya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Kini pihaknya tengah berupaya menjadi lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang profesional, kredibel, dan menjadi pilihan utama konsumen dan penyedia jasa usaha keuangan.
"Kepercayaan konsumen ditandai dengan jumlah perkara yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dari Januari 2021 sampai Agustus 2022 atau selama 1 tahun 8 bulan, mencapai 2.450 kasus atau rata-rata 122 pengaduan per bulan," jelas Widodo dalam diskusi daring bertajuk "Mediator Talk: Peran Mediator dan Faktor-faktor yang mempengaruhi Keberhasilan Mediasi yang Efektif dan Efisien, Rabu (31/8).
Adapun target penyelesaian pengaduan LAPS SJK pada tahun 2022 adalah sekitar 500 kasus. Target tersebut tidak terlepas dari tingkat kesepakatan perdamaian yang baru mencapai kurang lebih 52% dari jumlah kasus yang berhasil masuk proses mediasi, sedangkan sisanya sekitar 48% berakhir dengan tidak sepakat. "Jumlah ini dirasa masih perlu ditingkatkan," imbuh Widodo.
Menurut dia, pencapaian itu berdampak pada hasil survei kepuasan mediasi yang diberikan oleh konsumen dan penyedia jasa keuangan yang belum begitu memuaskan. Selain target jumlah secara kuantitatif, upaya penyelesaian sengketa untuk menghasilkan kesepakatan antar pihak juga menjadi tolak ukur keberhasilan proses mediasi.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Sengketa LAPS SJK Tri Legono Yanuarachmadi menerangkan, tidak semua perkara memenuhi persyaratan (eligible) untuk lanjut ditangani oleh LAPS SJK. Sejauh ini, mediasi terkait perkara di sektor perbankan sudah mencapai 44 kasus, disusul penanganan di sektor perasuransian dan perusahaan pembiayaan.
"Hasilnya bisa dikatakan baru separuh settle dan sisanya deadlock. Banyak pihak yang menarik diri untuk menyelesaikan sengketa melalui internal dispute resolution atau IDR, meski memang perkaranya sudah masuk ke LAPS SJK. Artinya, konsumen dan penyedia jasa keuangan ini bisa menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat," jelas Tri.
Peran Mediator
Di sisi lain, Widodo mengungkapkan, pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai bidang telah mendorong tumbuhnya sektor jasa keuangan yang pesat, baik dari segi kuantitas pelaku usaha maupun dari segi jenis layanan yang ditawarkan. Produk jasa keuangan sudah semakin kompleks sehingga aspek perlindungan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memegang peran penting dalam mewujudkan keseimbangan dan harmonisasi antara lembaga jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini