Jakarta, Beritasatu.com - Polri telah memutuskan untuk memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anak buah Ferdy Sambo: Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Alasannya, mereka terbukti melanggar kode etik karena menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kompol Chuck dan Baiquni memiliki peran merusak CCTV hingga menghancurkan di sekitar lokasi penembakan yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Dikatakan Dedi, akibat perbuatan keduanya itu penyidikan awal kasus tewasnya Brigadir J sempat terhambat.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," ucapnya.
Baca selanjutnya
Diketahui, sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com