Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman Republik Indonesia dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait praktik malaadministrasi penyediaan dan stabilisasi minyak goreng merekomendasikan agar pemerintah mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation) minyak goreng.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2022), mengatakan implementasi DMO yang dilakukan oleh pelaku usaha hanya fokus mendistribusikan minyak goreng ke wilayah yang secara geografis lebih dekat dari domisili atau rantai pasoknya.
Yeka juga menyebut bahwa aturan DMO yang berlaku saat ini juga berdampak terhadap terhambatnya proses penerbitan persetujuan ekspor bagi pelaku usaha.
"Pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO, serta melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap pembentukan organisasi atau badan khusus yang membidangi perkelapasawitan," kata Yeka.
Baca selanjutnya
Di samping itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA