Di samping itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Dalam investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng, Yeka menyebutkan bahwa banyak regulasi yang diterbitkan dalam waktu singkat tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng.
"Hal ini menandakan proses perencanaan dan penyusunan peraturan tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ombudsman RI juga menyimpulkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng atau minyak goreng curah tidak berjalan di beberapa wilayah lantaran distribusi dan sistem logistik yang terkendala dengan kondisi geografis, serta tingginya disparitas harga minyak goreng curah dengan minyak goreng premium.
Dia menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan optimalisasi ketersediaan dan keterjangkauan komoditas minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Ombudsman juga berpendapat bahwa pemerintah lalai dalam implementasi pengendalian dan pengelolaan stok komoditas minyak goreng, yang mana stok CPO dikendalikan oleh pihak swasta. Ombudsman menyarankan agar pemerintah memilik stok dinamis terhadap komoditas minyak goreng, atau Cadangan Minyak Goreng Nasional seperti halnya Cadangan Beras Pemerintah.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA