Jakarta, Beritasatu.com – RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). UU PDP diketahui mengatur soal empat larangan yang berkaitan dengan data pribadi yang diatur pada Pasal 65 dan Pasal 66.
Pada draf UU PDP yang diterima, aturan tersebut terdiri dari 16 bab serta 76 pasal. Dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP dijelaskan lebih lanjut soal yang dimaksud data pribadi.
“Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik,” bunyi ketentuan tersebut.
Sementara yang dimaksud sebagai pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Sementara pada Pasal 4 UU PDP, dijelaskan soal jenis dari data pribadi yakni yang bersifat spesifik dan umum. Data pribadi spesifik seperti data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun data pribadi bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
UU PDP juga mengatur soal larangan yang tercantum pada Pasal 65 dan Pasal 66. Berikut ini adalah isi ketentuan pada dua pasal tersebut.
Pasal 65
1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sebelumnya diberitakan, DPR baru saja mengesahkan RUU PDP menjadi UU. Para anggota DPR saat Sidang Paripurna tidak menyuarakan penolakan pada saat RUU PDP disahkan. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com