Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan, pemerintah berencana untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Namun belum dipastikan apakah kebijakan ini akan diimplementasikan mulai 2023.
“Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Tetapi kemudian kalau ditanya (mulai diimplementasikan) 2023, saat ini kami masih dalam tahap perencanaan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Askolani menyampaikan, pemerintah akan mempertimbangkan banyak faktor untuk bisa mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai tahun 2023. Antara lain kondisi pemulihan ekonomi, kondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, inflasi, hingga isu kesehatan.
“Tentunya banyak faktor itu yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada tahun 2023 mengenai cukai MBDK,” kata Askolani.
Askolani menambahkan, rencana pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut masih akan mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini, sembari melihat kemampuan pelaku usaha hingga masyarakat.
"Paling tidak, kami akan memprioritaskan untuk menyelesaikan regulasinya yang akan kami lakukan lintas Kementerian,” ucapnya.
Dorongan agar pemerintah menerapkan cukai MBDK juga disampaikan Direktur Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda.
Menurutnya, belum adanya regulasi terkait iklan, promosi, dan sponsor MBDK membuat pemasaran MBDK selalu dikemas sangat menarik bagi anak-anak muda. Akibatnya, jumlah konsumen terus meningkat dan menciptakan kesan MBDK adalah produk yang normal dan baik-baik saja.
"Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan adalah salah satu faktor risiko yang meningkatkan prevalensi obesitas dan penyakit tidak menular di Indonesia, termasuk terhadap anak-anak muda,” kata Olivia dalam acara Forum for Young Indonesians (FYI), baru-baru ini.
Dalam FYI tahun ini, CISDI mengajak kalangan anak muda mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat.
Salah satunya melalui penandatanganan petisi daring yang mendesak pemerintah memberlakukan cukai produk MBDK sebesar 20%.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com