Lampung, Beritasatu.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menilai kenaikan tarif penyeberangan bakal mempengaruhi biaya operasional pengusaha di bidang transportasi.
Ketua Organda Provinsi Lampung, Ketut Pasek, mengatakan pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, semua aturan baru itu sebaiknya dapat dimatangkan dengan melihat segala aspek yang berpengaruh terhadap kenaikan itu.
"Pengeluaran biaya pengusaha transportasi otomatis juga akan meningkat. Sebenarnya keberatan karena secara tidak langsung akan menambah biaya akomodasi perjalanan sopir dan kondektur bus dan kendaraan barang," kata Ketut Pasek, Kamis (29/9/2022).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan, tarif penyeberangan transportasi di Bakauheni-Merak akan naik mulai 1 Oktober 2022. Kenaikan itu diatur pada Peraturan Menteri 184 tahun 2022.
"Ini fixed dan kenaikannya 11% khusus untuk kelas ekonomi mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB," kata Bambang Sumbogo.
Menurut Bambang Sumbogo, untuk kelas eksekutif disarankan untuk dapat ikut segera menaikkan biaya transportasi. "Kalau mau segera naik, sehingga jangan nanti timpang waktunya jauh," kata Bambang Sumbogo.
Bambang Sumbogo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada informasi terkait kenaikan biaya tiket kelas eksekutif karena diserahkan ke pihak ASDP.
"Ya mudah-mudahan segera rapat dan kami harapkan kenaikannya tidak lebih dari 11% dengan mempertimbangkan masyarakat," jelas Bambang Sumbogo.
Bambang Sumbogo memaparkan, kenaikan tarif penyeberangan diantaranya untuk penumpang dewasa Rp 16.575 dan bayi Rp 1.650.
Untuk kendaraan golongan I Rp18.100, golongan II Rp43.550, golongan III Rp110.850, golongan IV penumpang Rp407.700, golongan IV barang Rp387.250, golongan V penumpang Rp817.250 dan golongan V barang Rp712.750.
Selanjutnya golongan VI penumpang Rp1.356.000, golongan VI barang Rp1.107.000, golongan VII Rp1.512.000, golongan VIII Rp1.964.000, golongan IX Rp2.875.000.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com