Sabtu, 25 Maret 2023

YLKI Sebut Implementasi KRIS Bisa Ciptakan Diskriminasi Baru

Herman / FER
Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:33 WIB

Denpasar, Beritasatu.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan menciptakan diskriminasi baru dalam pelayanan di rumah sakit.

Pasalnya peserta JKN yang selama ini mendapatkan pelayanan kelas 1 kemungkinan akan menolak dirawat di kelas rawat inap standar dan lebih memilih untuk pindah rumah sakit yang tidak menerapkan KRIS, atau naik ke kelas VIP.

"KRIS ini kalau saya amati bisa menciptakan diskriminasi baru dalam pelayanan di rumah sakit. Dalam arti, nanti warga kelas dua akan masuk kelompok KRIS, dan warga yang mampu akan masuk rumah sakit yang kaya. Karena yang kaya tidak mau masuk ke KRIS, harus bercampur dengan empat orang dalam satu ruangan," kata Tulus, di Denpasar, Bali, Kamis (13/10/2022).

Mereka maunya yang sendiri (VIP), atau pindah rumah sakit. Jadi secara ekstrim, KRIS yang tujuannya ingin menyamaratakan pelayanan, tetapi justru bisa menciptakan diskriminasi baru di dalam pelayanan rumah sakit. Ini yang menurut saya tidak relevan dengan semangat gotong royong yang diusung JKN,”

Tulus juga menyoroti 12 kriteria yang ditetapkan dalam implementasi KRIS. Menurutnya, kriteria tersebut hanya fokus di aspek infrastruktur kamar perawatan saja.

"Persoalan mendasar konsumen terhadap pelayanan di rumah sakit yang utama sebetulnya adalah sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit," tegasnya.

Adapun 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan yaitu Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi,  ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tersedia nakes satu buah per tempat tidur, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celcius.

Selanjutnya, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori, kamar mandi di dalam ruangan inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034501
1034502
1034500
1034496
1034499
1034497
1034494
1034495
1034498
1034493
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon