Kamis, 30 Maret 2023

BPJS Watch: Implementasi Kebijakan KRIS Kontraproduktif

Herman / FER
Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:43 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, rencana implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) bisa kontraproduktif yang dapat merugikan pelaksanaan program JKN. Apalagi kriteria KRIS yang ditetapkan juga tidak menyentuh hal utama yang selama ini dikeluhkan peserta JKN.

"Selama ini jarang ada pasien yang komplain terkait ruang perawatan. Kebanyakan komplainnya terkait obat yang harus beli sendiri, atau dipulangkan sebelum layak pulang. Jadi saya lihat KRIS tidak terlalu bisa membaca kebutuhan peserta JKN," kata Timboel Siregar di Denpasar, Bali, Kamis (13/10/2022).

Timboel menyampaikan, bila nantinya KRIS diimplementasikan, akan diterapkan iuran tunggal di mana iuran peserta kelas tiga akan naik, lalu iuran peserta kelas satu akan turun. Dikhawatirkan kebijakan ini akan membuat jumlah peserta yang menunggak iuran jadi semakin banyak.

"Dengan iuran yang sekarang saja masih banyak yang menunggak, bagaimana kalau nantinya iuran kelas tiga dinaikkan. Ini tentunya bisa berdampak pada dana jaminan sosial kesehatan," kata Timboel.

Ketimbang menerapkan KRIS, menurut Tomboel sebaiknya distandarkan saja masing-masing kelas perawatan di rumah sakit. Misalnya untuk kelas tiga maksimal berapa tempat tidur, dan syarat-syarat lainnya yang distandarkan untuk setiap rumah sakit.

"Jadi sebaiknya dipikirkan dulu sebelum diterapkan. Kita mau program JKN yang sudah baik ini dapat terus ditingkatkan. Jangan sampai ada kebijakan kontraproduktif yang malah membuat pelayanan JKN jadi kurang baik," kata Timboel.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035396
1035394
1035395
1035393
1035392
1035391
1035390
1035389
1035388
1035387
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon