Jakarta, Beritasatu.com— Dalam rangka meningkatkan tata kelola lembaga baik serta komitmen lembaga dalam memitigasi risiko tindak pidana korupsi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan kerja sama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, baru-baru ini. Penandatanganan dilakukan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dan Jamdatun Kejagung Feri Wibisono.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjelaskan bahwa kerja sama bertujuan memperkuat fondasi lembaga mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan dengan mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta mitigasi risiko hukum.
“Kerja sama ini merupakan komitmen lembaga menerapkan tata kelola lembaga baik. Dengan kerjasama ini, diharapkan penanganan penyelesaian hukum pada bidang perdata dan TUN yang dihadapi LPEI adalah sebagai upaya memulihkan keuangan dan atau aset negara,” jelas Riyani dalam keterangan resmi, Jumat (14/10/2022).
Riyani menegaskan, sebagai Special Mission Vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemneku) LPEI memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko baik. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan mandat lembaga dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com