Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menyatakan, pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
Hal ini disampaikan Hendro menanggapi sejumlah tuntutan pengusaha dan pengguna jasa atas penetapan tarif angkutan penyeberangan yang baru.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubdat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” jelas Dirjen Hubdat, Hendro Sugiatno, Sabtu (15/10/2022).
Dirjen Hubdat menyampaikan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.
"Perhitungan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang berkisar sebesar 11% merupakan keputusan yang sudah dipertimbangan dengan matang," tegas Hendro.
Terlebih lagi, dalam penetapan tarif baru tersebut, Kemenhub harus memperhatikan daya beli masyarakat. Sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.
"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” tandas Hendro.
Baca selanjutnya
Menurut Dirjen Hubdat, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com