Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE ) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Dadan Kusdiana mengungkapkan, potensi Indonesia untuk mengekspor keperluan listrik hijau atau energi baru terbarukan (EBT) ke negara tetangga sebetulnya cukup besar. Apalagi potensi EBT di Indonesia secara nasional mencapai 3.600 sampai 3.700 giga watt.
"Keperluan listrik kita di tahun 2060 untuk 40 tahun ke depan ini perlunya 700 megawatt. Sehingga kalau ditanya seberapa besar yang kita bisa ekspor, ya kira-kira itu selisihnya. Kita punyanya 3.600 giga watt, tapi butuhnya 700 megawatt. Tetapi angkanya memang tidak bisa dikurangkan langsung karena yang kita butuhkan bukan megawatt, tetapi satuan listriknya dalam satuan kWh. Tetapi kalau ditanya, kita punya potensi yang besar, yang beragam dan tersebar," kata Dadan Kusdiana dalam webinar bertajuk "Mempercepat Penurunan Emisi, Meraih Devisa", Senin (17/10/2022).
Untuk potensi ekspor listrik EBT ke Singapura, nantinya bisa dilalukan melalui kabel laut dari Batam. Sumbernya juga bukan hanya dari Batam, tapi bisa dari daerah lain di pulau Sumatera yang memiliki banyak sumber panas bumi.
Namun, meskipun potensinya besar, Dadan memastikan rencana ekspor ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ini kan bukan pikiran untuk dilakukan tahun depan. Singapura juga tidak berfikir tahun depan ini seperti apa. Tetapi ini proses-proses jangka panjang untuk memastikan bahwa Singapura mendapatkan listrik bersih dan handal, dan kita juga punya keinginan yang sama seperti itu di dalam negeri," ujarnya.
Dadan menyampaikan, Indonesia memiliki target penggunaan EBT 23% di 2025. Pemerintah sendiri tetap akan mendahulukan kebutuhan pasokan EBT di dalam negeri. Walaupun ekspor EBT sendiri tidak dilarang oleh regulasi.
"Secara regulasi bahwa ekspor itu memang diperbolehkan, jadi ekspor itu boleh aevara regulasi turunan dari Undang-Undang Ketenagalistrikan. Tetapi ada syaratnya, di dalam negeri ini harus dipenuhi dulu, jadi kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya harus terpenuhi," kata Dadan.
Selain itu, tidak boleh ada subsidi untuk listrik yang akan diekspor ke luar negeri. Yang juga penting, ekspor yang dilakukan tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan kebutuhan listrik hijau di dalam negeri.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com