Kamis, 30 Maret 2023

Tak Jalankan SE PAYDI, OJK Siap Sanksi Perusahaan Asuransi

Prisma Ardianto / WBP
Selasa, 25 Oktober 2022 | 05:14 WIB

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar perusahaan dan agen pemasar produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link menerapkan segala ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru. Jika tidak, perusahaan dan/atau agen asuransi dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan pemasaran produk.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI telah terbit dalam rangka perbaikan dan penguatan sektor perasuransian. Oleh karenanya, setiap pihak penyelenggara terkait mesti mematuhi dan menerapkan aturan terbaru itu.

"Kalau itu perusahaan asuransi atau agen penjual itu tidak bisa menjalankan sesuai SE tersebut, maka OJK berhak memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi atau agen penjual. Bahkan kita bisa mem-freeze produk itu sendiri untuk tidak boleh dijual kepada konsumen," kata Ogi dalam wawancara bertema "Reformasi Industri Asuransi" Senin (24/10/2022).

Dia menerangkan, praktik penjualan PAYDI atau produk unit link kerap tidak transparan. Hal ini diperparah ketika konsumen atau calon pemegang konsumen yang ditawarkan unit link tidak paham risiko produk, terutama mengenai dua komponen dalam unit link yakni unsur proteksi dan investasi. "Komponen investasi ini kalau terjadi penurunan nilai investasinya, maka tanggung jawab bukan di asuransi, tanggung jawabnya daripada konsumen atau pemegang polis. Nah ini dijelaskan atau tidak?" ujar Ogi.

Selain itu, kata dia, ketentuan pemberian komisi kepada para agen pemasar unit link akan diperbaiki OJK. Hal ini erat kaitannya dengan pencatatan premi yang selama ini dilakukan perusahaan asuransi. Praktik sebelumnya mencatat premi penuh sebagai pendapatan di tahun pertama, padahal seharusnya dimasukkan dalam pencadangan sepanjang kontrak asuransi berjalan.

Karena risiko penurunan nilai tunai ada di pihak pemegang polis, dalam aturan terbaru ini OJK menegaskan agar perusahaan asuransi turut menjaga keberlangsungan pertanggungan atau peserta. Salah satunya menetapkan premi/kontribusi yang cukup untuk membayar seluruh biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang polis dan untuk pembentukan nilai tunai sepanjang periode asuransi.

Perusahaan harus mengalokasikan bagian premi/kontribusi untuk pembentukan nilai tunai secara berkala dalam empat tahap. Tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-3 batas minimum premi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan subdana sebesar 60%.

Kemudian tahun ke-4 sampai dengan tahun ke-6 sebesar 80%. Memasuki tahun ke-7 sampai dengan ke-10 sebesar 95%. Akhirnya pada tahun ke-11 dan seterusnya, perusahaan mesti mengalokasikan premi dasar 100% untuk pembentukan subdana.

Sumber: Investor Daily

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035368
1035366
1035365
1035364
1035361
1035358
1035357
1035355
1035353
1035352
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon