Jakarta, Beritasatu.com – Banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang melibatkan awak angkutan barang dalam perjalanan. Selain kelayakan kendaraan, etika pengendara selama perjalanan juga patut diperhatikan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi terbuka bertajuk "Awak angkutan barang terlindungikah di Jalan Raya?" yang digelar Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI Nusantara).
Kepala Balai Perhubungan Transportasi Darat, Yugo Antoro juga menyampaikan bahwa permasalahan kondisi kendaraan tidak boleh diabaikan.
“Kondisi kendaraan sangatlah penting, prioritaskan perawatan kendaraan sesuai standar jangan Over dimension overload (ODOL) sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Yugo Antoro.
Senada, Wadirlantas Polda Riau AKBP Doni Eka Saputra, SIK juga menekankan etika berkendara para pengemudi.
“Perlu diperhatikan etika berkendara. Selain itu faktor cuaca, infrastruktur jalan, kondisi fisik pengendara serta kondisi kendaraan juga perlu diperhatikan,” ujar Wadirlantas Polda Riau AKBP Doni Eka Saputra, SIK.
Disisi lain Doni menyampaikan, dalam upaya meminimalisir laka lantas pihaknya mendukung adanya peningkatan keterampilan mengemudi melalui Indonesia Safety Driving Centre yang tersebar diseluruh Kepolisian daerah tiap provinsi.
Ia menambahkan, jam kerja pengemudi tidak boleh melebihi 8 jam per hari sesuai pasal 90 UU No 22 tentang LLAJ tahun 2009.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Aris Setiawan menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia baik pekerja formal atau pekerja penerima upah maupun pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi truk, tukang ojek, petani, nelayan dan lainnya.
“Dampak risiko sosial yang disebabkan dari kecelakaan lalu lintas bisa dimitigasi dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bagi pekerja informal seperti awak kendaraan ini, cukup mengikuti dua program jaminan tersebut (JKK dan JKM),” ujar Aris.
Baca selanjutnya
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com