Jakarta, Beritasatu.com- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh adalah Rp 3,07 juta pada Agustus 2022. Upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,33 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,59 juta.
“Kalau saya bandingkan dengan Agustus 2021 ini rata-rata meningkat cukup signifikan 12,22%,” ucap Kepala BPS Margo Yuwono dalam telekonferensi pers di Kantor BPS pada Senin (7/11).
Buruh pada kategori jasa keuangan dan asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,18 juta, sedangkan upah buruh pada kategori jasa lainnya terendah sebesar Rp 1,84 juta. Buruh yang bekerja pada sembilan dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.
Secara berurutan pada masing-masing kategori sebagai berikut upah buruh jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 5,18 juta ; informasi dan komunikasi sebesar Rp 5,05 juta; upah buruh pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,81 juta; pengadaan listrik dan gas sebesar Rp 4,49 juta; upah buruh realestat sebesar Rp 4,42 juta; upah buruh jasa perusahaan sebesar Rp 3,93 juta ; administrasi pemerintahan sebesar Rp 3,85 juta; jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar Rp 3,62 juta; dan transportasi dan pergudangan sebesar Rp 3,60 juta.
Sementara buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional.
“Kenaikan upah buruh tertinggi terdapat pada lapangan pekerjaan jasa keuangan dan asuransi. PAda kelompok ini mengalami pertumbuhan sebesar 25,27%. Kenaikan upah buruh terendah terjadi pada lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%,” kata Margo.
Variasi upah buruh juga terlihat menurut karakteristik jenis kelamin dan kategori lapangan pekerjaan. Upah buruh laki-laki tertinggi terdapat pada kategori jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 5,41 juta, sedangkan upah buruh perempuan tertinggi terdapat pada kategori pertambangan dan penggalian sebesar Rp 6,87 juta. Buruh laki-laki pada kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan memperoleh upah terendah sebesar Rp 2,37 juta, sedangkan upah buruh perempuan terendah terdapat pada kategori Jasa Lainnya sebesar Rp 1,39 juta.
Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan. Namun, terdapat lima kategori lapangan pekerjaan di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki, yaitu terdapat pada kategori pertambangan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily