Rabu, 29 Maret 2023

UMK Tertinggi di Indonesia, Buruh Kota Bekasi Tuntut Upah 13 Persen

Rino Fajar Setiawan / WIR
Selasa, 8 November 2022 | 16:01 WIB

Bekasi, Beritasatu.com- Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (8/11/2022). Buruh meminta upah minum kota/kabupaten (UMK) sebesar 13 persen.

Dalam aksinya massa buruh ricuh merangsak masuk dan merusak pagar Kantor Disnaker Kota Bekasi. Selain itu, kehadiran buruh di akses jalan perkotaan membuat arus lalu lintas menjadi macet.

Koordinator Satgassus Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Supriyanto mengatakan, aksi yang dilakukan untuk meminta Disnaker Kota Bekasi menaikan UMK sebesar 13 persen atau senilai Rp 300.000- Rp 350.000.

Menurut Supriyanto, pertimbangan itu dilihat dari upah buruh yang tidak naik selama tiga tahun terakhir karena pandemi Covid-19, termasuk adanya dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Hari ini memang sengaja kami aksi utk meminta Kadisnaker Kota Bekasi karena sudah 3x pertemuan, mereka tidak pernah hadir. Artinya ada indikasi mereka tidak mau menaikkan upah 2023. Makanya kami aliansi buruh bekasi sengaja meminta kepada Kadis untuk hari ini hadir dalam perundingan upah di tahun 2023 agar mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13 persen," kata Supriyanto.

"Satu karena kenaikan BBM sehingga kami meminta Disnaker menaikkan upah berdasarkan kenaikan BBM dan tiga tahun kami tidak naik upah karena dampak pandemi kemarin," ungkapnya.

Para buruh mengancam akan menginap di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi. Hal ini dilakukan apabila pihak pemerintah mangkir dan tidak menemui perundingan bersama buruh.

"Makanya kami pada hari ini meminta kepada Kadisnaker untuk serius apabila hari ini Kadisnaker tidak hadir atau mangkir dalam perundingan, kami terpaksa buruh Bekasi melawan memungkinkan untuk menginap di Kantor Disnaker hari ini," tegasnya.

Diketahui tahun 2022 ini, Kota Bekasi masuk urutan pertama UMK tertinggi di Indonesia dengan besaran Rp4.816.921,17. Penerapan UMK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep. 732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035364
1035361
1035358
1035357
1035355
1035353
1035352
1035351
1035350
1035349
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon