Jakarta, Beritasatu.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penolakannya sebab Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%. Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis,namun upah buruh indonesia rendah sekali akibat Omnibus Law" ujar Said Iqbal dalam Kamis (10/11).
Dia menuturkan daya beli buruh (purchasing power) sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar. "Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Said menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. Menurutnya hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan, upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. “Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," imbuh Said.
Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP dan UMK 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut beberapa variabel penting yang diperhitungkan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022 ini maka ada potensi kenaikan dalam upah minimum tahun 2023.
“Dua indikator ini di tahun 2022 naik cukup signifikan dibandingkan kondisi tahun 2021. Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ucap Ida.
Mengutip data Badan Pusat Statistik(BPS) pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2022 mencapai 5,72% secara year on year. Sementara itu inflasi mencapai 5,71% secara year on year pada Oktober 2022.
Ida mengatakan penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan formula yang ditetapkan. Dalam mekanisme penetapan UMP, Kemenaker telah menerima 20 jenis data dari BPS.
Kemenaker juga telah mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait seperti Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), kalangan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh. “Depenas memberikan masukan agar UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu perlu kepastian hukum atas gugatan UMP 2022 di beberapa wilayah,” kata Ida.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily