PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) kembali menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, Senin (18/11/2019). Program yang dilakukan sejak 2013 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Implementasi PAPRA, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC), sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah 109/2012, yakni anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.
Partisipasi dari Sampoerna ini dilakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan stiker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal