Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP diterbitkan Jokowi, agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Dengan adanya PP 56/2021 tersebut, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," isi Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (7/4/2021).
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop.
Juga meliputi nada tunggu teleponbank dan kantor pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.
PP itu juga mengatur secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Dalam pasal 11 ayat 1, diatur setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti. Untuk keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku UMKM akan ditetapkan oleh menteri.
Kemudian Pasal 12 disebutkan LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Sumber: BeritaSatu.com