Depok, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat dalam waktu dekat akan melelang aset milik PT First Travel. Dalam putusan pengadilan disebutkan, aset First Travel diserahkan pada negara. Dengan demikian maka seluruh hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, Senin (18/11/2019), hingga saat ini bunyi putusan kasus penipuan First Travel telah berkekuatan hukum dan dinyatakan aset dirampas untuk negara.
Hasil lelangan, kata Yudi, semua barang bukti nantinya diserahkan ke negara dan tidak dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.
Sumber: BeritaSatu TV