Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra pada Rabu (12/8/2020).
“Pada hari Rabu 12 Agustus 2020, penyidik merencanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra,” kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Senin (10/8/2020).
Baca juga: Ini Pasal-pasal yang Bakal Dikenakan ke Djoko Tjandra
Belum jelas siapa tersangka baru yang dibidik. Namun sebelumnya berembus info jika penyidik berancang-ancang meningkatkan kasus Djoko ke penyidikan.
Hingga kini status pemilik Mulia grup itu masih sebagai saksi dalam skandal pelariannya. Meskipun ia diduga menggunakan surat asli atau palsu.
Kabareskrin Komjen Listyo Sigit juga telah menjanjikan untuk membuka semua tabir aksi Djoko Tjandra dan mengenakan proses pidana pada mereka yang terlibat dalam proses membantu Djoko.
Baca juga: PPATK Telusuri Aliran Transaksi Skandal Pelarian Djoko Tjandra
Khususnya selama Djoko datang dan melakukan langkah-langkah untuk mengurus kasusnya selama di Indonesia pada 1-19 Juni 2020.
Semasa di Indonesia, Djoko mengurus KTP-paspor, dan mendapatkan serta menggunakan dua surat sakti yang asli tetapi palsu dari mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Untuk memuluskan aksi bulusnya Djoko dibantu Prasetijo dan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kini baik Prasetijo dan Anita sudah jadi tersangka dan telah ditahan.
Sumber: BeritaSatu.com