Ada yang Luasnya Tak Sampai Ukuran Kabupaten, Ini 10 Negara Terkecil di Dunia

Jakarta, Beritasatu.com – Ada banyak negara-negara kecil di dunia, yang memiliki daya tarik unik karena ukuran mereka yang kecil namun penting dalam konteks geopolitik. Meskipun luas wilayah dan jumlah penduduk mereka terbatas, bentuk pemerintahan yang mereka terapkan tetap memberikan pengaruh yang signifikan.
Dalam artikel ini, Beritasatu.com akan membahas sepuluh negara terkecil di dunia berdasarkan urutan luas wilayah mereka, jumlah penduduk, dan bentuk pemerintahannya.
1 Monako
Luas wilayah: 2.02 km² (202 hektare)
Jumlah penduduk: Sekitar 39.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional
Monako, yang terletak di pantai Laut Tengah, dikenal sebagai negara terkecil di dunia. Meskipun kecil, Monako memiliki ekonomi yang kuat dan menjadi tujuan liburan mewah. Pemerintahannya diatur oleh seorang Pangeran yang memiliki kekuasaan mutlak, tetapi Monako juga memiliki lembaga legislatif dan yudikatif yang berfungsi.

2 Nauru
Luas wilayah: 21 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 10.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Republik parlementer
Nauru, sebuah pulau kecil di Samudra Pasifik, adalah negara terkecil kedua di dunia. Negara ini mencapai kemerdekaannya pada tahun 1968 dan menerapkan sistem pemerintahan republik parlementer. Kekuasaan di Nauru terbagi antara Presiden sebagai kepala negara dan Parlemen yang terdiri dari 19 anggota.
3 Tuvalu
Luas wilayah: 26 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 11.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional
Terletak di Samudra Pasifik, Tuvalu adalah negara kepulauan terkecil ketiga di dunia. Meskipun ukurannya kecil, Tuvalu memiliki sistem pemerintahan yang stabil. Negara ini adalah monarki konstitusional dengan Ratu Elizabeth II sebagai kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang dipilih oleh Parlemen.

4 San Marino
Luas wilayah: 61 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 34.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Republik parlementer
San Marino adalah negara mikro di Italia yang memiliki sejarah yang panjang. Dengan penduduk sekitar 34.000 jiwa, negara ini menerapkan sistem pemerintahan republik parlementer. Kepala negara adalah dua orang Kepala Negara yang dipilih oleh Majelis Besar. Ekonomi San Marino bergantung pada pariwisata dan jasa keuangan.
5 Liechtenstein
Luas wilayah: 160 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 38.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional
Liechtenstein adalah negara terkecil kelima di dunia yang terletak di antara Austria dan Swiss. Dengan pemerintahan monarki konstitusional, Liechtenstein dipimpin oleh seorang Pangeran yang memiliki kekuasaan luas. Meskipun demikian, negara ini juga memiliki parlemen yang berfungsi sebagai badan legislatif.
6 Kepulauan Marshall
Luas wilayah: 181 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 58.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Republik parlementer
Kepulauan Marshall adalah negara kepulauan di Samudra Pasifik dan merupakan salah satu negara terkecil di dunia. Dengan pemerintahan republik parlementer, Kepulauan Marshall memiliki presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Parlemen terdiri dari dua majelis: Majelis Rakyat dan Majelis Nitijeļā.
7 Saint Kitts dan Nevis
Luas wilayah: 261 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 55.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional
Saint Kitts dan Nevis adalah negara pulau di Karibia. Negara ini menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan seorang Gubernur Jenderal sebagai kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang dipilih oleh Parlemen. Ekonomi negara ini bergantung pada pariwisata dan sektor keuangan.
8 Maladewa
Luas wilayah: 298 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 540.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Republik presidensial
Terletak di Samudra Hindia, Maladewa terdiri dari banyak pulau kecil yang membentuk negara kepulauan terkecil kedelapan di dunia. Maladewa menerapkan sistem pemerintahan republik presidensial, di mana Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Parlemen terdiri dari Majelis Rakyat dan Majelis Penasihat.
9 Malta
Luas wilayah: 316 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 514.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Republik parlementer
Malta, sebuah negara kepulauan di Laut Tengah, adalah salah satu negara terkecil di dunia. Negara ini menerapkan sistem pemerintahan republik parlementer dengan Presiden sebagai kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang dipilih oleh Parlemen. Malta adalah anggota Uni Eropa sejak tahun 2004.
10 Grenada
Luas wilayah: 344 km²
Jumlah penduduk: Sekitar 112.000 jiwa
Bentuk pemerintahan: Monarki konstitusional
Grenada adalah negara kepulauan di Karibia yang terletak di antara Trinidad dan Tobago serta Saint Vincent dan Grenadines. Dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional, Grenada memiliki seorang Gubernur Jenderal sebagai kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang dipilih oleh Parlemen.
BERITA TERKINI
Duit Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir terkait Dito? Ini Kata Kejagung
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin