Minggu, 11 Juni 2023

92 RS Tolak Kembalikan Rp 819 M ke BPJSK

Dina Manafe / IDS
Senin, 12 Agustus 2019 | 14:18 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Penyesuaian kelas rumah sakit (RS) berbuntut pada konsekuensi yang harus dibayarkan oleh RS mitra BPJS Kesehatan (BPJSK). Sebanyak 92 RS di berbagai daerah diminta untuk mengembalikan selisih biaya klaim layanan yang sudah dibayarkan BPJSK. Total dana yang harus dikembalikan seluruh RS tersebut sebesar Rp 819 miliar.

Para pengelola 92 RS pun ramai-ramai menolak permintaan BPJSK tersebut. Dirut RSUD Nunukan, dr H Dulman, mengatakan, pihaknya menolak permintaan BPJSK. Pengembalian selisih klaim sangat memberatkan dan biaya tersebut sudah dipakai untuk layanan kepada pasien JKN-KIS. Penurunan kelas RS juga memberatkan RS dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sebab, dengan SDM dan sarana prasarana yang cukup lengkap untuk standar kelas C, RS itu hanya akan dibayar dengan tarif kelas D.

“RS Nunukan adalah satu-satunya RS dengan sarana dan SDM lengkap di wilayah perbatasan. Kalau diturunkan ke kelas D, kami pasti kesulitan dalam pembiayaan,” kata Dulman di sela-sela seminar bertemakan “JKN Terjebak Dalam Regulasi yang Mengunci” di Gading Serpong, Banten, Sabtu (10/8).

Terlebih lagi, menurut dia, RSUD Nunukan adalah RS perbatasan Indonesia-Malaysia yang tugasnya tidak sekadar melayani pasien, tetapi juga menjaga kedaulatan NKRI dari sektor kesehatan. Mereka berupaya menjaga kualitas pelayanan untuk mencegah masyarakat perbatasan berobat ke Malaysia.

Menurutnya, penyesuaian kelas RS oleh Kemkes dan permintaan selisih klaim oleh BPJSK dengan hanya mengacu pada hasil audit BPKP adalah keputusan sepihak. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada tim dari Kemkes maupun BPJSK yang meninjau langsung ke RSUD Nunukan untuk mengklarifikasi kebenaran hasil audit BPKP tersebut.

Kenyataannya, kata dia, pihaknya selama ini memberikan pelayanan sesuai kompetensinya sebagai kelas C. Dari sisi SDM, misalnya, jumlahnya bahkan lebih dari standar yang ditetapkan pemerintah, seperti dokter spesialis kandungan ada 3 orang, spesialis bedah 3, spesialis anak 3, spesialis jantung 3, dan lain-lain.

RSUD Nunukan yang berlokasi di Kalimantan Utara merupakan salah satu RS yang turun kelas dari C ke D. RS ini harus mengembalikan selisih Rp 2,9 miliar. Total klaim yang sudah dibayarkan BPJSK untuk RSUD Nunukan dengan status kelas C sebesar Rp 28,1 miliar, tetapi karena turun ke kelas D maka BPJSK hanya membayar Rp 25,2 miliar.

Wakil Persatuan RS Seluruh Indonesia (Perssi) Provinsi Banten, dr Anitya Irna mengatakan, pihaknya keberatan dan menolak kebijakan review kelas RS yang dilakukan sepihak oleh Kemkes. Kebijakan ini dinilai sepihak karena hanya berdasarkan hasil audit BPKP. Pengembalian selisih klaim juga tidak termasuk dalam kerja sama BPJSK dengan RS. Menurut dia, pengembalian selisih klaim dilakukan ketika ditemukan adanya kecurangan (fraud) dalam verifikasi klaim INA CBGs, bukan review kelas RS.

Kebijakan ini, tambah Anitya, semakin menambah deretan panjang beban yang harus dipikul RS dalam pelayanan JKN-KIS, utamanya RS swasta yang hidup tanpa subsidi pemerintah. Di satu sisi, RS dituntut untuk mengutamakan keselamatan pasien dengan memenuhi semua standar pemerintah, tetapi di sisi lain tidak didukung dengan pembiayaan yang memadai. Semakin terdesaknya posisi RS ini menurut dia berbuntut pada pelayanan kepada pasien. Mulai dari kekosongan obat, penolakan pasien kegawadaruratan hingga panjangnya antrian untuk tindakan operasi.

Pakar hukum kesehatan, DR. dr. Naseer, mengatakan, kekacauan dalam layanan JKN-KIS termasuk review RS disebabkan oleh disharmoni regulasi. Di satu sisi, ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada Kemkes untuk mengatur RS, tetapi di sisi lain UU Otonomi Daerah juga memberikan kewenangan kepada pemda. Pemda memiliki otoritas untuk mengatur RS khususnya kelas B, C, dan D, namun ini dianulir oleh aturan Kemkes.



Sumber: Suara Pembaruan

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perluas Layanan, Eka Hospital Akuisisi 3 Rumah Sakit di Jakarta

Perluas Layanan, Eka Hospital Akuisisi 3 Rumah Sakit di Jakarta

LIFESTYLE
Catat! Ini Ketentuan Layanan Peserta JKN Selama Libur Lebaran

Catat! Ini Ketentuan Layanan Peserta JKN Selama Libur Lebaran

NASIONAL
Dorong Pertumbuhan Kinerja, SILO Terapkan 4 Pilar Strategis

Dorong Pertumbuhan Kinerja, SILO Terapkan 4 Pilar Strategis

EKONOMI
Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Kualitas RS di Indonesia

Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Kualitas RS di Indonesia

NASIONAL
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Lagi Punya Utang ke RS

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Lagi Punya Utang ke RS

EKONOMI
AAUI Catat Beban Klaim Asuransi Kesehatan Naik Tajam

AAUI Catat Beban Klaim Asuransi Kesehatan Naik Tajam

EKONOMI

BERITA TERKINI

Jenazah Korban Penusukan oleh Anggota TNI di Jakarta Dipulangkan ke Landak

NUSANTARA 14 menit yang lalu
1050421

Man City Juara Liga Champions, Ini Komentar Pemain

SPORT 16 menit yang lalu
1050468

Strategi Kampanye Golkar, Media Sosial Corong Utama Gaet Suara Millenial

BERSATU KAWAL PEMILU 29 menit yang lalu
1050420

Man City Juara Liga Champions, Ini Komentar Guardiola

SPORT 30 menit yang lalu
1050467

Menpora Dito Beri Ruang yang Sama untuk Seluruh Atlet Tanah Air

SPORT 39 menit yang lalu
1050435

Zulhas: Indonesia Punya Kesempatan Jadi Negara Maju

NASIONAL 45 menit yang lalu
1050417

Ini Perjalanan Pep Guardiola Sabet 12 Trofi Bersama Man City

SPORT 1 jam yang lalu
1050466

Semesta Berpesta Bekasi Hari Pertama Sukses Sedot Animo Pencinta Musik

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1050449

Ini Fakta Menarik Man City Juara Liga Champions 2023

SPORT 2 jam yang lalu
1050465

Wisatawan Terpesona Kemegahan Pagoda Ekayana di Kota Tomohon

LIFESTYLE 2 jam yang lalu
1050446
Loading..