Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan mensubsidi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas III. Apabila ini direalisasikan, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 4,1 triliun mulai tahun depan. Total anggaran ini untuk membiayai 20,9 juta peserta mandiri kelas III (data per 31 Agustus 2019) dengan selisih iuran yang disesuaikan sebesar Rp 16.500 per bulan dalam satu tahun.
Saat dihubungi SP Senin (11/11), Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, rencana pemerintah mensubsidi kelas III kurang tepat. Mengacu pada UU SJSN, pemerintah membayar iuran untuk rakyat miskin, sementara orang yang mampu harus membayar iuran sendiri. Kelas III mandiri memang diisi penduduk miskin dan yang mampu. Orang miskin di kelas III ini harusnya dijamin dalam PBI, tetapi tidak masuk karena kuota terbatas.
Untuk membantu orang miskin di kelas III, Timboel mengusulkan, pembersihan data harus dilakukan secara obyektif, sehingga orang yang benar-benar miskin masuk dalam PBI. Tidak hanya pada PBI APBN, melainkan juga PBI APBD atau yang dibiayai pemda. Ada beberapa daerah, seperti DKI Jakarta yang juga menanggung orang mampu melalui Kartu Jakarta Sehat (KJS). Seharusya kuota untuk orang mampu ini diperuntukkan bagi orang miskin.
Di sisi lain, alokasi PBI APBN juga diberikan untuk 1,2 juta warga DKI Jakarta yang masuk dalam peserta KJS. Dengan demikian maka orang miskin di provinsi lain terhambat masuk PBI APBN karena kuotanya hanya 96.8 juta.
“Harusnya jatah 1,2 juta PBI APBN yang diberikan kepada DKI Jakarta itu dicabut dari KJS, sehingga jatah itu bisa dialokasikan ke provinsi lain yang benar-benar membutuhkan,” kata Timboel.
Sumber: Suara Pembaruan