Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah dinilai terlalu lamban dalam memproses pembiayaan untuk pelayanan atau perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS). Hingga kini, RS yang memberikan layanan perawatan pasien Covid-19, baik itu dengan status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga konfirmasi positif, belum juga dibayar.
Padahal, sudah sebulan lebih sejak kasus konfirmasi positif Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu. Kemudian, karena angka penularan semakin bertambah, pada 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Kepres 11 tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional.
Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membayar layanan pasien Covid-19. Saat dihubungi Beritasatu, Senin (20/4/2020), Mahesa mengatakan, secara regulasi pemerintah terlalu lamban merespons wabah Covid-19. Pemerintah masih berkutat dengan pembahasan aturan teknis yang memakan waktu.
Padahal sejak 2018, sudah ada Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di situ disebutkan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya sudah jauh-jauh hari pemerintah menyusun petunjuk teknisnya, bukan menunggu ada wabah seperti sekarang.
Lambannya proses penggantian biaya ini menyebabkan beban fasilitas kesehatan (faskes) semakin berat selama wabah Covid-19. Dampaknya, beberapa faskes sulit melakukan pelayanan maksimal kepada pasien. Di sisi lain, kunjungan pasien non-Covid ke faskes juga menurun drastis sejak wabah ini, sehingga menyebabkan beban RS semakin berat. Bahkan ada beberapa RS di Jakarta yang mengalami penurunan kunjungan hingga 70%.
Ditambah lagi dengan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan agar RS tidak praktik rutin kecuali kondisi darurat.
“Akhirnya pemasukan faskes, khususnya RS, dari klaim ke BPJS Kesehatan (BPJSK) maupun dari pasien umum menurun drastis,” kata Mahesa.
Sumber: BeritaSatu.com