Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan khusus segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Dengan melaksanakan keputusan MA tersebut, maka besaran iuran peserta PBPU kembali ke semula, yaitu Rp25.500 per orang per bulan untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp80.000 kelas I. Sebelumnya pemerintah menetapkan iuran peserta PBPU naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp 160.000. Kenaikkan iuran ini ditetapkan melalui Perpres 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan khususnya Pasal 34, dan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Namun kenaikkan ini dibatalkan MA melalui Putsan MA No. 7P/HUM/2020 yang dibacakan 9 Maret 2020. Salinan putusan ini resmi diterima pemerintah pada 31 Maret. Dengan demikian, maka kelebihan iuran yang telah dibayarkan bulan April akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Selasa (21/4/2020).
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah sebetulnya punya waktu paling lambat 90 hari atau sampai 29 Juni 2020 untuk melaksanakan Putusan MA tersebut.
Dengan melaksanakan putusan MA ini, menurut Muhadjir, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan program JKN-KIS.
Langkah strategis itu dijawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat maupun daerah.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Sumber: BeritaSatu.com