Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan tunjangan terhadap tenaga medis yang meninggal ketika bertugas merawat pasien virus corona atau Covid-19. Selain itu, kepangkatan tenaga medis yang wafat juga dinaikkan satu tingkat.
"Sedang disiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan kenaikan pangkat dan tunjangan dari PT Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas menangani pasien Covid-19," kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Menurut Tjahjo, kenaikan satu pangkat merupakan bentuk penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencana ini telah disampaikan Tjahjo dalam rapat kabinet terbatas Selasa (21/4/2020). Tjahjo menyatakan pendataan dari para pihak terkait akan dilakukan.
"Saya sudah bahas ini dengan kepala BKN. PT Taspen sudah kami minta untuk lalukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah dan koordinasi dengan menteri sekretariat negara, sekretaris kabinet, menteri kesehatan, dan para kepala daerah," ujar Tjahjo.
Tjahjo menuturkan BKN sudah meminta seluruh kepala kantor regional BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal. Tujuannya guna menentukan status "wafat dalam tugas bagi pegawai negeri sipil (PNS) tenaga kesehatan".
"Dengan status wafat dalam tugas, maka PNS berhak atas tunjangan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian (JKK/JKM) sebesar Rp 330 juta yang disalurkan melalui Taspen. Selain itu juga kenaikan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menegaskan status diberikan khusus kepada tenaga kesehatan yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas. Dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan Covid-19.
"Intinya ada keterlibatan langsung dalam penanganan Covid-19 yang dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di rumah sakit/klinik swasta tidak berhak status wafat," kata mantan menteri dalam negeri tersebut.
Tjahjo pun menyebut, "Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status wafat oleh BKN. Kami sudah minta agar penetapan pensiun sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing dipercepat."
Tjahjo menambahkan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Taspen dan BKN agar dapat diagendakan penyerahan surat keputusan pensiun dan kenaikan pangkat, santunan JKK/JKM, dan piagam penghargaan dari Presiden, termasuk surat keterangan dari Menteri PANRB dan kepala BKN.
Sumber: BeritaSatu.com